Sekdaprov Jatim: Pemprov tidak bisa larang, hanya atur 'sound horeg'

Pro kontra terkait 'sound horeg' menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Update: 2025-07-25 14:57 GMT
Sumber foto: AH Sugiharto/elshinta.com.

Elshinta.com - Pro kontra terkait 'sound horeg' menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Tunggu Ibu Gubernur karena sudah mempertimbangkan dan diskusi,” ujar Sekda Propinsi Jawa Timur, Andy Karyono.

Ditambahkan Sekdaprov, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak bisa melarang keberadaan 'sound horeg'. 

“Yang pasti menunggu hasil pertemuan dari Bu Gubernur dan memang bukan kewenangan Pemprop untuk buat surat edaran tidak boleh tidak bisa dilakukan namun  intinya mengatur bisa saja tempat, volumenya tapi kalau volumenya tidak tinggi maka bukan sound horeg namanya namun intinya mengatur,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, AH Sugiharto, Jumat (25/7).

Sebelumnya MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terkait sound horeg, demikian pula dengan Polda Jatim yang mengimbau terkait sound horeg meski sejumlah pemerintah daerah seperti Pemerintah Kota Malang telah melarang penggunaan sound horeg pasca terjadinya pemukulan peserta dan masyarakat saat ada acara bersih desa di Wilayah Mulyorejo, Bandulan Sukun Kota Malang, Jawa Timur.

Tags:    

Similar News